Tuesday, 4 August 2015

KANTOR URUSAN AGAMA



Buat anda-anda yang berminat untuk menikah dalam waktu dekat, khususnya di daerah Cimahi dan sekitarnya, kemaren saya habis jalan-jalan ke KUA Kecamatan Cimahi Utara. Baru tau deh ternyata KUA tuh tersedia per Kecamatan. Awalnya saya malah salah dateng ke KUA Cimahi Tengah, nama jalannya apa tuh dah, pokoknya di deket Pasar Atas. Lalu saya diarahin ke Jl Cihanjuang deket Masjid Agung Cimahi Utara, ternyata udah pindah. Akhirnya saya sampai d KUA Cimahi Utara, yaitu beralamat di Jl Kamarung no 17A, ancer-ancernya setelah perempatan Citeureup, deket Kantor Kelurahan Cipageran, belokan yang ada ojeg2 mangkal itulah Jl Kamarung. Kantor KUA gabung sama Kantor Wilayah KEMENAG Cimahi.



Sampai disana saya to the point nanya prosedur dan persyaratan nikah, petugasnya langsung nyuruh saya untuk membaca prosedur dan prasyarat yang ditempel di dinding, begini isinya secara lengkap :


______________________________________________________________
______________________________________________________________ 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN NIKAH


  1. Calon pengantin (catin) datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum nikah.
  3. Membawa :
  • Surat keterangan untuk nikah (N1)
  • Surat keterangan asal-usul (N2)
  • Surat persetujuan mempelai (N3)
  • Surat keterangan orang tua (N4)
  • Surat keterangan kehendak nikah (N5)
    Surat tersebut sudah disediakan di Desa/Kelurahan setempat, untuk didaftar ke KUA setempat.
  1. Membawa bukti imunisasi (TT1) bagi calon pengantin wanita dari Puskesmas/ RS setempat.
  2. Membawa :

  • Pas foto ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar
  • Surat izin pengadilan Agama bagi orang tua/wali yang tidak menyetujui perkawinan anak perempuannya (wali afdhol) apabila tidak ada izin dari orang tua/wali.
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan calon istri 16 tahun.
  • Surat izin dari atasan/kesatuan, jika catin Anggota TNI/POLRI.
  • Surat izin dari pengadilan agama bagi yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta Cerai/Talak bagi yang telah bercerai.
  • Surat kematian dari Desa/Lurah setempat bagi yang ditinggal mati oleh Suami/Istri.
  1. Catin wajib mengikuti Kursus Calon Pengantin.
  2. Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh penghulu.
  3. Penghulu menyerahkan buku Kutipan Akta Nikah kepada pengantin setelah akad nikah.
  4. Membayar biaya pencatatan akad nikah sebesar Rp 600.000,- sesuai PP.No.48 Tahun 2014
  5. Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari kerja sesuai KMA 11. Th 2007 Bab IX Pasal 21 ayat 1.
  6. Pelaksanaan akad nikah di luar Balai Nikah/KUA harus berdasarkan permintaan orang tua/wali nikah calon pengantin wanita/pria dan atas persetujuan Kepala KUA sesuai KMA 11. Th 2007 Bab IX Pasal 21 ayat 2.
*sori guys, penomorannya agak aneh, soalnya ngedit di blogger susah, intinya ada 11 poin di SOP Pendaftaran Nikah ini




______________________________________________________________
______________________________________________________________ 

Kemudian di sebelahnya ada,
______________________________________________________________
______________________________________________________________ 


PEMBERITAHUAN


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014, Bahwa :

Biaya Pencatatan Nikah dan pelaksanaannya telah diatur sbb:
  1. Pelaksanaan pencatatan di luar Kantor Urusan Agama, biaya disetorkan oleh calon pengantin ke negara melalui Bank BRI sebesar Rp 600.000,-
  2. Pelaksanaan Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama/Balai Nikah dengan biaya Rp 0,- tanpa biaya tambahan apapun.
  3. Pelaksanaan pencatatan di luar Kantor Urusan Agama/Balai Nikah karena tidak mampu membiayai ke negara dilayani dengan Rp 0,- atau gratis, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan tempat tinggal sesuai dengan domisili kependudukan yang bersangkutan.
Demikian pemberitahuan ini untuk dapat menjadi maklum.



______________________________________________________________
______________________________________________________________ 

Ada lagi tempelan di lokernya untuk dibaca :


______________________________________________________________
______________________________________________________________ 


BIAYA NIKAH DAN PERSYARATANNYA


  1. Lengkapi semua persyaratan pencatatan nikah
  2. Daftar ke KUA 14 hari sebelum hari pelaksanaan nikah
  3. Pelaksanaan nikah (pencatatan nikah) di Kantor KUA pada hari kerja GRATIS
  4. Pelaksanaan nikah di luar Kantor KUA, biaya RP 600.000,- setor ke kas negara
  5. Nomer rekening, 02300100278830.4 A/N Bendahara Penerima PNBP NR KEMENAG RI, BRI cabang Cut Mutia (Jakarta)

TTd Kepala KUA



______________________________________________________________
______________________________________________________________ 


Setelah saya disuruh membaca dan meresapi itu semua, saya ditekankan untuk hanya membayar ke rekening itu saja sebesar Rp 600.000,- dan hanya memberikan penghulu ucapan terima kasih dan tidak memberikan apa-apa lagi, karena di dalam biaya tersebut sudah terdapat gaji untuk petugas pencatatan nikahnya. Lalu jika calon pengantin pria merupakan orang dari daerah lain maka si calon pengantin pria harus membuat “Surat Numpang Nikah” istilahnya dari tempat domisilinya. Ya kurang lebih calon pengantin pria juga urus-urus surat ke RT/RW/Kelurahannya, dan berkas si calon pengantin pria harus sudah berada di KUA Kecamatan tempat pelaksanaan nikahnya maksimal 14 hari sebelum akad nikah.



Saya juga sempet nanya tentang Kursus Calon Pengantin, jadi nanti itu maksimal 14 hari sebelum hari akad nikah, calon pengantin pria dan wanita wajib datang ke KUA untuk ikut Kursus Calon Pengantin itu. Enggak nanya entar di kursus itu mereka diapain sih, tapi ya mungkin dikasih pengarahan dan pembekalan gitu kali bagaimana pernikahan dalam pandangan agama, masyarakat dll. Mungkin loh, mungkin, siapa tau juga dikasih tau tips dan trik…



Okeh itu aja untuk sementara, saya masih belom sempet juga ngurus yang N1 sampai dengan N5, jadi nanti kalo ada kendala atau update-an terbaru mungkin akan saya catet lagi, karena kabarnya selain ke Kelurahan atau ke Desa ya mau nggak mau harus nyamperin RT dan RW juga untuk tandatangan, verifikasi data, cap, dsb. Untuk jaga-jaga siapin aja kartu keluarga, KTP, pas foto, dan biaya-biaya untuk jasa ketik di Kelurahan, dll. Untuk biaya di kelurahan sih kata petugas KUA nego aja, biasanya nggak sampe Rp 50.000,-. Eh dan ini juga mungkin berbeda untuk tiap daerah, ini sih peraturan untuk Kecamatan Cimahi Utara di Kota Cimahi, siapa tau di Kota Bandung biaya dan kebijakannya berbeda. Apalagi di luar Bandung-Cimahi-Jawa Barat, mohon diperhatikan juga tanggal posting, karena kalo anda membaca ini di Tahun 2020 (((alhamdulillah belum kiamat))) siapa tau biaya jadi turun.



By the way, ini bukan saya yang nikah, tenang ya fans, Insya Allah saya mah ngurus ini cuma bantuin orang aja. Tapi sesegera mungkin saya nyusul deh! :p



05/08/2015 07:33

2 comments: