Tuesday, 11 August 2015

HONEY LIPGLOSS HONEY


Sebenernya cerita ini gw tulis di tanggal 7 Agustus 2015 pake bahasa inggris, tapi gw bikin lagi versi bahasa indonesia, karena not pede enough..

Dimulai pada Bulan Agustus, bulan dimana yang pada hari-harinya kulit tubuh membusik (ini nulisnya bener busik, kalo gatau artinya cari sendiri di kamus Inggris-Sunda), hari dimana senyum terasa menyakitkan (soalnya pas senyum langsung robek bibirnya), dan hari dimana kaki yang menjejak karpet, seprai dan kain-kain lain terasa velcro. Ya betul, ini adalah musim kemarau saudaraku yang berbahagia dunia dan akhirat.

Kabarnya musim kemarau ini diperparah karena adanya badai El Nino, jadi musim kemarau tahun ini akan lebih kering dan ganas. Malah dari beberapa bulan lalu udah ada kabar dari daerah Asia sebelah sana (gak tau sebelah mana, IPS nya nilai 3) kurang lebih India dan sekitarnya gitu ratusan sampe tewas gara-gara gelombang panas, Naudzubillahi min dzalik ya. Ada lagi lupa deh dimana, agak-agak ke barat lagi badai-badai gitu, Indonesia juga sih sekarang lumayan banyak terjadi bencana. Di daerah Banyuwangi, Gn Raung lagi “meraung” udah berapa lama tuh ya, terus Gn Sinabung juga belum berhenti bikin orang berkabung, tapi itu mungkin bukan gara-gara musim kemarau kali ya. Kalo dampaknya musim kemarau yang jelas ada kekeringan dan kekurangan air bersih di beberapa daerah di Pulau Jawa, dan pulau lain, terus lahan-lahan pertanian juga jadi kering. Kita cuma bisa yang harus kita lakukan adalah berdoa, sholat minta hujan dan sangat berusaha berhemat air walaupun di daerah kita enggak kekurangan air. Hey! these natural resources are belong to the society, walaupun kamu bayar PDAM nggak bikin kamu bisa seenaknya melakukan pemborosan.

Alhamdulillah, gw tepatnya berada di Kota yang bernama Cimahi, yang kalo diterjemahkan dengan kamus Italy-Sunda artinya adalah Abbastanza Acqua, terus diterjemahkan lagi dengan kamus Italy-Inggris jadi Water Enough. “Ci” yang berarti Cai adalah air dalam Bahasa Indonesia, sedangkan “Mahi” adalah cukup dalam Bahasa Indonesia, dengan harapan Kota ini akan terus Cimahi selamanya. Aamiin. Naoon. Intinya adalah Alhamdulillah di musim kemarau ini, PDAM emang agak tersendat sih pasokan airnya, tapi untuk nyuci aja tetep masih bisa pake air bersih, apalagi untuk masak dan minum, Alhamdulillah lagi.

Hanya saja untuk cuaca emang lagi panas-panasnya, muka perih, bibir kering dan di bagian tumit terjadi disintegrasi bangsa yaitu perpecahan suku (suku dalam Bahasa Sunda berarti kaki), rorombeheun gitu lah kalo Bahasa Portugis nya. Mau nggak mau akhir-akhir ini gw terpaksa harus agak merawat diri, misalnya pake pelembab bayi untuk di muka dan di tangan setiap keluar rumah dan pelembab untuk di bibir.

Kepanjangan pembukaannya euy -__- barulah ini masuk ke inti cerita.

Seperti terlihat di spoiler, saya sebenernya kurang suka pake pelembab bibir, nggak tau rasanya perih aja. Mungkin karena emang kering dan luka bibirnya, jadi kalo dioles pelembab jadi perih bibirnya. Akhirnya saya lebih suka pakai madu untuk dioles di bibir, manis pula. Tapi disitulah kelemahannya, justru gara-gara dia manis, yang ada sebelum keluar rumah, itu madu di bibir otomatis udah habis dijilatin. Memang begitulah nasib yang manis-manis kalo nggak hati-hati (berlaku juga untuk orang). Selain itu, madu kan bukan barang yang biasa kita bawa sehari-hari karena kemasannya yang biasanya berbentuk botol atau toples segede satria baja hitam, kecuali madu yang kurang murni ya, alias kemasan. Udah gitu kalo dioles harus pake jari, jadinya nggak praktis kalo mau diapply pas lagi di jalan, soalnya jadi lengket-lengket di tangan. Akhirnya gw cari-cari ide tempat lah buat naro si madu ini.

Ketemulah ide untuk naro madu di botol atau tube lipgloss bekas. Kalo kamu laki-laki, yang mungkin nggak tau tube ini kaya apa, jadi di dalem tube nya itu ada stick atau kuas yang nempel sama tutupnya untuk mengoles si lipgloss nya ke bibir, ngga usah pake tangan (yakali, belepetan). Pas proses mau me-refill lipgloss pake madu inilah saya bereksperimen dan menemukan beberapa hikmah. Tsah!

Untuk mengisi ulang tabung ini yang pertama harus saya lakukan adalah membersihkan sisa-sisa lipgloss yang super lengket di dalam tabung. Kesulitannya adalah karena si tabung ini kurang lebih cuma setebal jari tengah orang dewasa (dan agak gendut laah), so ngebersihinnya nggak bisa segampang lo nyuci gelas. Karena gw tau bahwa lipgloss ini pada dasarnya adalah minyak, akhirnya gw putuskan untuk ngerebus ini botol pake air yang udah ditambah sabun cuci piring juga. Tabung yang mau gw bersihin ada dua, karena ibu gw kepengen juga. Nah dari tabung yang pertama adalah lipgloss dengan merek yang terkenal di Indonesia, sebut saja Mawardah, sedangkan tabung lipgloss yang kedua itu mereknya gw nggak tau, sebut saja Warahmah. Gw inget dulu lipgloss yang Warahmah ini gw beli di Citos, Jakarta, di lobi-lobinya gitu loh yang suka ada barang diskonan.

Kedua tabung tadi gw rebus di panci yang berbeda tapi dengan formula yang sama, soalnya kalo disatuin takut saling mengotori dan menodai. Halah! Setelah dua-duanya mendidih terlihatlah cairan-cairan lipgloss mulai meleleh-leleh keluar dari botolnya, tapi ada yang aneh dari tabung Warahmah. Kalo lemak nyampur sama sabun kan jadinya lebih bersatu gitu ya sama air, tapi kok si Warahmah ini enggak, dia tetep ngambang independen gitu diatas air. Si Mawardah dengan gampangnya larut dan nyatu sama air sabun yang mendidih dan tabungnya gw kocok-kocok dikit langsung bersih dari lipgloss nya, sedangkan si Warahmah yang nggak jelas asal-usulnya ini udah digosok, dicongkel, larutannya ditambah cuka segala tetep aja nggak bersih-bersih, karena dia nggak larut sama air sabunnya. Gw pikir kok si Warahmah ini mirip cat tembok, hahaha, atau apalah bahan-bahan yang nggak ramah ke manusia. Akhirnya gw nyerah bersihin si Warahmah pake cara halus, terpaksa tabungnya si Ibu bersihin susah payah pake cutton bud. Taraaa! Dua-duanya berhasil dibersihin deh, terus kita isi ulang madu pake sedotan sebagai alat pipet. Bibir sehat, lembab, manis dan gak usah ragu kalo mau dioles terus-terusan.



Girls, what am I trying to say is : Always be careful with your cosmetics! Si merek Mawardah di atas adalah termasuk contoh yang baik menurut gw, karena dia sangat mudah dibersihkan dengan perlakuan biasa aja, nggak terlalu ekstrim. Bayangin kan setiap hari perempuan selalu bersentuhan sama kosmetik : bedak, lipstik, pelembab, foundation, eye liner, eye shadow, blush on, sabun muka, sabun mandi, shampo, odol. Khususnya apalagi lipstik yang jelas suka kemakan. Walaupun kosmetik itu murah dan warnanya lucu tapi nggak worth it buat kesehatan kamu – cancer – yaa tinggalin aja lah. Inget angka kanker makin tinggi, bisa jadi bahan-bahan kimia yang kita apply tiap hari ini lah yang jadi pemicunya.



Oke Ciao! Be smart Ibu-Ibu!

11/08/2015

Tuesday, 4 August 2015

KANTOR URUSAN AGAMA



Buat anda-anda yang berminat untuk menikah dalam waktu dekat, khususnya di daerah Cimahi dan sekitarnya, kemaren saya habis jalan-jalan ke KUA Kecamatan Cimahi Utara. Baru tau deh ternyata KUA tuh tersedia per Kecamatan. Awalnya saya malah salah dateng ke KUA Cimahi Tengah, nama jalannya apa tuh dah, pokoknya di deket Pasar Atas. Lalu saya diarahin ke Jl Cihanjuang deket Masjid Agung Cimahi Utara, ternyata udah pindah. Akhirnya saya sampai d KUA Cimahi Utara, yaitu beralamat di Jl Kamarung no 17A, ancer-ancernya setelah perempatan Citeureup, deket Kantor Kelurahan Cipageran, belokan yang ada ojeg2 mangkal itulah Jl Kamarung. Kantor KUA gabung sama Kantor Wilayah KEMENAG Cimahi.



Sampai disana saya to the point nanya prosedur dan persyaratan nikah, petugasnya langsung nyuruh saya untuk membaca prosedur dan prasyarat yang ditempel di dinding, begini isinya secara lengkap :


______________________________________________________________
______________________________________________________________ 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN NIKAH


  1. Calon pengantin (catin) datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum nikah.
  3. Membawa :
  • Surat keterangan untuk nikah (N1)
  • Surat keterangan asal-usul (N2)
  • Surat persetujuan mempelai (N3)
  • Surat keterangan orang tua (N4)
  • Surat keterangan kehendak nikah (N5)
    Surat tersebut sudah disediakan di Desa/Kelurahan setempat, untuk didaftar ke KUA setempat.
  1. Membawa bukti imunisasi (TT1) bagi calon pengantin wanita dari Puskesmas/ RS setempat.
  2. Membawa :

  • Pas foto ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar
  • Surat izin pengadilan Agama bagi orang tua/wali yang tidak menyetujui perkawinan anak perempuannya (wali afdhol) apabila tidak ada izin dari orang tua/wali.
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan calon istri 16 tahun.
  • Surat izin dari atasan/kesatuan, jika catin Anggota TNI/POLRI.
  • Surat izin dari pengadilan agama bagi yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta Cerai/Talak bagi yang telah bercerai.
  • Surat kematian dari Desa/Lurah setempat bagi yang ditinggal mati oleh Suami/Istri.
  1. Catin wajib mengikuti Kursus Calon Pengantin.
  2. Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh penghulu.
  3. Penghulu menyerahkan buku Kutipan Akta Nikah kepada pengantin setelah akad nikah.
  4. Membayar biaya pencatatan akad nikah sebesar Rp 600.000,- sesuai PP.No.48 Tahun 2014
  5. Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari kerja sesuai KMA 11. Th 2007 Bab IX Pasal 21 ayat 1.
  6. Pelaksanaan akad nikah di luar Balai Nikah/KUA harus berdasarkan permintaan orang tua/wali nikah calon pengantin wanita/pria dan atas persetujuan Kepala KUA sesuai KMA 11. Th 2007 Bab IX Pasal 21 ayat 2.
*sori guys, penomorannya agak aneh, soalnya ngedit di blogger susah, intinya ada 11 poin di SOP Pendaftaran Nikah ini




______________________________________________________________
______________________________________________________________ 

Kemudian di sebelahnya ada,
______________________________________________________________
______________________________________________________________ 


PEMBERITAHUAN


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014, Bahwa :

Biaya Pencatatan Nikah dan pelaksanaannya telah diatur sbb:
  1. Pelaksanaan pencatatan di luar Kantor Urusan Agama, biaya disetorkan oleh calon pengantin ke negara melalui Bank BRI sebesar Rp 600.000,-
  2. Pelaksanaan Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama/Balai Nikah dengan biaya Rp 0,- tanpa biaya tambahan apapun.
  3. Pelaksanaan pencatatan di luar Kantor Urusan Agama/Balai Nikah karena tidak mampu membiayai ke negara dilayani dengan Rp 0,- atau gratis, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan tempat tinggal sesuai dengan domisili kependudukan yang bersangkutan.
Demikian pemberitahuan ini untuk dapat menjadi maklum.



______________________________________________________________
______________________________________________________________ 

Ada lagi tempelan di lokernya untuk dibaca :


______________________________________________________________
______________________________________________________________ 


BIAYA NIKAH DAN PERSYARATANNYA


  1. Lengkapi semua persyaratan pencatatan nikah
  2. Daftar ke KUA 14 hari sebelum hari pelaksanaan nikah
  3. Pelaksanaan nikah (pencatatan nikah) di Kantor KUA pada hari kerja GRATIS
  4. Pelaksanaan nikah di luar Kantor KUA, biaya RP 600.000,- setor ke kas negara
  5. Nomer rekening, 02300100278830.4 A/N Bendahara Penerima PNBP NR KEMENAG RI, BRI cabang Cut Mutia (Jakarta)

TTd Kepala KUA



______________________________________________________________
______________________________________________________________ 


Setelah saya disuruh membaca dan meresapi itu semua, saya ditekankan untuk hanya membayar ke rekening itu saja sebesar Rp 600.000,- dan hanya memberikan penghulu ucapan terima kasih dan tidak memberikan apa-apa lagi, karena di dalam biaya tersebut sudah terdapat gaji untuk petugas pencatatan nikahnya. Lalu jika calon pengantin pria merupakan orang dari daerah lain maka si calon pengantin pria harus membuat “Surat Numpang Nikah” istilahnya dari tempat domisilinya. Ya kurang lebih calon pengantin pria juga urus-urus surat ke RT/RW/Kelurahannya, dan berkas si calon pengantin pria harus sudah berada di KUA Kecamatan tempat pelaksanaan nikahnya maksimal 14 hari sebelum akad nikah.



Saya juga sempet nanya tentang Kursus Calon Pengantin, jadi nanti itu maksimal 14 hari sebelum hari akad nikah, calon pengantin pria dan wanita wajib datang ke KUA untuk ikut Kursus Calon Pengantin itu. Enggak nanya entar di kursus itu mereka diapain sih, tapi ya mungkin dikasih pengarahan dan pembekalan gitu kali bagaimana pernikahan dalam pandangan agama, masyarakat dll. Mungkin loh, mungkin, siapa tau juga dikasih tau tips dan trik…



Okeh itu aja untuk sementara, saya masih belom sempet juga ngurus yang N1 sampai dengan N5, jadi nanti kalo ada kendala atau update-an terbaru mungkin akan saya catet lagi, karena kabarnya selain ke Kelurahan atau ke Desa ya mau nggak mau harus nyamperin RT dan RW juga untuk tandatangan, verifikasi data, cap, dsb. Untuk jaga-jaga siapin aja kartu keluarga, KTP, pas foto, dan biaya-biaya untuk jasa ketik di Kelurahan, dll. Untuk biaya di kelurahan sih kata petugas KUA nego aja, biasanya nggak sampe Rp 50.000,-. Eh dan ini juga mungkin berbeda untuk tiap daerah, ini sih peraturan untuk Kecamatan Cimahi Utara di Kota Cimahi, siapa tau di Kota Bandung biaya dan kebijakannya berbeda. Apalagi di luar Bandung-Cimahi-Jawa Barat, mohon diperhatikan juga tanggal posting, karena kalo anda membaca ini di Tahun 2020 (((alhamdulillah belum kiamat))) siapa tau biaya jadi turun.



By the way, ini bukan saya yang nikah, tenang ya fans, Insya Allah saya mah ngurus ini cuma bantuin orang aja. Tapi sesegera mungkin saya nyusul deh! :p



05/08/2015 07:33